Pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia
Pendidikan kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat.Pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari sekolah kedokteran atau fakultas kedokteran di tingkat universitas selama waktu yang ditentukan.
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dibuka di tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed). Setelah itu untuk menjadi seorang dokter, mahasiswa harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Ketika telah diambil sumpah, seorang dokter dianjurkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah untuk disebar ke daerah selama waktu yang telah ditentukan. Seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah atau Problem based Learning (PBL).
[sunting] Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
0 komentar:
Posting Komentar